Pasien yang Tersia-Siakan

 Pasien yang Tersia-Siakan

Deskripsi masalah:

Perawatan yang sia-sia atau futile care di intensive care unit (ICU) masih menjadi topik yang sering diperdebatkan. Selain definisi yang belum jelas, keputusan tentang kapan suatu perawatan medis mulai dianggap tidak bermanfaat dan harus dihentikan secara etis juga masih menjadi topik yang kontroversial. Secara umum, perawatan yang sia-sia atau futile care dapat didefinisikan sebagai penggunaan sumber daya medis dalam jumlah signifikan tanpa adanya harapan bahwa pasien bisa kembali ke kondisi independen dan interaktif dengan lingkungan sekitarnya. Hal ini terutama sering dialami oleh pasien ICU karena prognosis pasien yang masuk ke ruang perawatan intensif umumnya memang sudah kurang baik.

Evaluasi Perawatan yang Sia-Sia Berdasarkan Prinsip Etika Kedokteran

Pemberian perawatan medis di ICU dinilai sia-sia (futile) sebab bertentangan dengan tiga prinsip etika kedokteran, yakni beneficence, non-maleficence, dan distributive justice. Alasan mengapa futile care dinilai bertentangan dengan ketiga prinsip tersebut adalah:

  • Beneficence: karena perawatan yang diberikan sudah tidak membawa manfaat bagi pasien.
  • Non-maleficence: karena perawatan yang diberikan bisa menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pasien.
  • Distributive justice: karena perawatan yang sia-sia di ICU untuk seorang pasien mungkin bisa dimanfaatkan oleh pasien lain yang lebih membutuhkan.

Ketika menghadapi kasus di mana pasien dinilai sudah tidak menerima manfaat dari perawatan medis yang diberikan, dokter dapat mempertimbangkan untuk withholding atau withdrawing terapi.

Withholding berarti bahwa dokter tidak lagi memberikan perawatan atau tindakan lebih (no therapeutic escalation) ketika keadaan pasien memburuk. Contohnya adalah tidak melakukan resusitasi jantung-paru pada pasien yang dinilai sudah tidak bisa menerima manfaat dari tindakan tersebut.

Sementara itu, withdrawing berarti bahwa dokter menghentikan terapi yang awalnya bertujuan untuk mempertahankan kehidupan tetapi akhirnya dinilai sudah menjadi sia-sia dan hanya memperpanjang proses kematian. Contohnya adalah melepaskan ventilasi mekanik

Selain itu terdapat kasus Penolakan Pasien di beberapa RumahSakit. Hal ini dapat terjadi karena berbagai alasan, baik dari pihak rumah sakit maupun dari pihak pasien itu sendiri. Meskipun rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis kepada pasien, ada beberapa kondisi atau situasi tertentu yang dapat menyebabkan pasien ditolak atau tidak diterima di rumah sakit. Berikut adalah beberapa alasan umum mengapa pasien bisa ditolak di rumah sakit:

  • Keterbatasan Tempat Tidur: Rumah sakit, terutama rumah sakit umum atau rumah sakit dengan fasilitas terbatas, mungkin tidak memiliki kapasitas tempat tidur yang cukup untuk menampung pasien yang datang. Dalam situasi darurat atau lonjakan pasien, seperti saat bencana alam, wabah penyakit, atau pandemi, rumah sakit mungkin harus menolak pasien baru karena keterbatasan sumber daya dan tempat tidur. Selain kapasitas fisik, jika jumlah tenaga medis (dokter, perawat, dan staf medis lainnya) tidak mencukupi, rumah sakit mungkin tidak dapat memberikan pelayanan yang memadai bagi pasien yang datang.
  • Dokumen Identitas atau Rujukan yang Tidak Lengkap: Rumah sakit mungkin menolak pasien jika mereka tidak memiliki dokumen yang diperlukan, seperti identitas yang sah, surat rujukan dari dokter, atau hasil pemeriksaan medis sebelumnya. Beberapa rumah sakit, terutama yang memiliki standar administratif ketat, memerlukan dokumen lengkap sebelum menerima pasien untuk perawatan. Pasien yang membutuhkan perawatan lebih lanjut atau memiliki kondisi medis tertentu seringkali perlu mendapatkan rujukan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang lebih rendah. Jika pasien datang tanpa rujukan yang diperlukan, mereka bisa ditolak untuk mendapatkan perawatan.
  • Kondisi Darurat Spesialistik: Pada kasus darurat medis yang memerlukan keahlian atau peralatan khusus yang tidak dimiliki oleh rumah sakit, pasien mungkin akan diarahkan ke rumah sakit yang lebih spesialistik. Misalnya, kecelakaan lalu lintas dengan cedera berat pada organ dalam atau cedera tulang belakang bisa membutuhkan perawatan di rumah sakit yang memiliki spesialis bedah trauma.
  • Status Sosial atau Ekonomi Pasien: Dalam beberapa kasus, rumah sakit swasta mungkin lebih cenderung untuk menolak pasien dari latar belakang sosial-ekonomi yang lebih rendah jika mereka tidak dapat menunjukkan kemampuan membayar. Ini sering menjadi isu kontroversial, terutama di negara-negara berkembang di mana akses ke layanan kesehatan masih terbatas untuk sebagian besar populasi.

Akhirnya banyak dari pihak yang berobat untuk meninggalkan rumah sakit dikarenakan beberapa faktor diatas. Mereka berdalih kalau pasien dimasukan di rumah sakit akan melakukan beberapa serangkaian proses yang panjang, rumit, serta terkesan berbelit-belit. 

Pertanyaan:

  1. Bagaimana hukum menolak pasien yang sedang sekarat karena pertimbangan diatas?

Jawaban:

  1. Hukum menolak pasien sekarat tidak di perbolehkan, kecuali pihak rumah sakit memberikan keterangan alasan secara etis, seperti darurat spesialistik dan semacamnya dengan tetap memberikan rekomendasi rujukan ke rumah sakit lain yang memadai.

Pertanyaan:

b. Bagaimana hukum menghentikan proses pengobatan yang sudah berlangsung karena

faktor di atas? 

Jawaban:

b. Hukum menghentikan proses pengobatan yang sedang berlangsung diperinci sebagai berikut:

  • Diperbolehkan, jika kondisi tubuh pasien sudah tidak ada peluang untuk bertahan hidup yang dapat diupayakan oleh seorang dokter. 
  • Hukumnya haram, jika pengobatan tersebut masih memberikan peluang bagi pasien untuk bertahan hidup.
Referensi
1. تحفة المحتاج في شرح المنهاج )9/ 220 )2. إسعاد الرفيق الجزء الثاني ص: 105
3. مغني  المحتاج  إلى  معرفة  معاني  ألفاظ  المنها ج  ) 1٦2 /٦(4. الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي )7/ 5204 )
5. الموسوعة الفقهية الكويتية )3/ 154 )٦. الموسوعة الفقهية الكويتية )34/ 241 )
7. علم أصول الفقه عبد الوهاب خلاف صـ 109 الحرمي ن

1. تحفة المحتاج في شرح المنهاج) 9/ 220 )

)ودفع ضرر( المعصوم من )المسلمي( وأهل الذمة والأمان عل القادرين، وهم من عنده زيادة عل كفاية سنة لهم ولممونه م كم ا ف الروضة، وإ ن قا ل البلقي ن: ل يقو ل أحد ؛ لأ ن الفر ض ف المحتا ج ل ف المضط ر كم ا يعل م م ن قو ل الروض ة وغيه ا ف الأطعم ة يج ب  عل غ ي مضط رإطعا م مضط ر حا ل وإ ن كا ن المال ك يحتاج ه بع د )ككسو ة عا ر( م ا يس تر عورت ه أ و ي قي بدن ه م ن م ضر كم ا ه و ظاهر،  )وإطعا م جائ ع إذ ا ل ميندف ع( ذل ك الضر ر )بزكا ة و(  ،سه م المصال ح م ن )بي ت ما ل( لعد م شي ء في ه أ و لمن ع متولي ه ول و ظلم ا ونذ ر وكفار ة ووق ف ووصي ة صيان ةللنفوس،  ومن ه يؤخ ذ أن ه ل و سئ ل قاد ر ف دف ع ضر ر ل م يج ز ل المتنا ع وإ ن كا ن هنا ك قاد ر آخر،  وه و متج ه لئ لا يؤد ي إ لى التوا ك بخلا فالمف تي ل المتنا ع إذ ا كا ن ث م غيه،  ويفر ق بأ ن النفو س مجبول ة عل محب ة العل م وإفادته،  فالتوا ك في ه بعي د جد ا بخلا ف الما ل

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *