VASEKTOMI ANTARA INOVASI DAN KONTROVERSI

  Sa’il : PP. Mambaul Ulum Bata-Bata & LPI Al Hamidy PP Banyuanyar

       

Deskripsi Masalah:  

Gubernur jawa barat, Dedi Mulyadi atau sering kita kenal dengan KDM (Kang Dedi

Mulyadi), berencana menjadikan vasektomi sebagai salah satu syarat menerima bantuan sosial. Vasektomi merupakan salah satu metode kontrasepsi laki-laki melalui operasi menutup/memutus saluran sperma (vas deferens) sehingga mencegah sperma keluar saat ejakulasi. Hasilnya, pria tetap bisa berhubungan intim seperti biasa, tapi spermanya tidak bisa lagi membuahi sel telur. Jadi, kemungkinan kehamilan tidak terjadi. “Jadi seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga. Yang dapat beasiswa, yang bantuan melahirkan, perumahan keluarga, bantuan non-tunai keluarga dia, nanti uang negara mikul di satu keluarga.” Dedi Mulyadi, Antara, 28 April 2025.

 Selain itu, KDM juga beralasan wacana ini muncul sebagai upaya mengendalikan angka kelahiran di keluarga miskin dan menurunkan angka kemiskinan. Sebab, menurut dia, masyarakat yang punya banyak anak, kebanyakan berasal dari kalangan miskin. Ia mengaku sering menerima permohonan bantuan biaya untuk melahirkan, yang rata-rata melahirkan anak keempat atau kelima. “Kalau orang tidak mempunyai kemampuan untuk membiayai kelahiran, membiayai kehamilan, membiayai pendidikan, ya jangan dulu ingin menjadi orang tua dong. Saya harapkan yang lakilakinya, saya harapkan suaminya atau ayahnya yang ber-KB sebagai bentuk tanda tanggu jawab terhadap diri dan keluarganya, jangan terus-terusan dibebankan pada perempuan.” Dedi Mulyadi, Kompas, 29 April 2025.

 Secara keseluruhan, meskipun usulan Dedi Mulyadi mengenai vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial bertujuan untuk mengatasi masalah kemiskinan dan ketimpangan distribusi bantuan, kebijakan tersebut masih menuai kontroversi dan memerlukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan peraturan yang berlaku.

https://www.instagram.com/p/DJO0_DLzJw6/?img_index=1&igsh=ZmtodDF2NzJkazNh Pertanyaan:

a. Bagaimana tanggapan fiqh mengenai wacana Vasektomi bagi penerima bansos?

Jawaban: 

a. Wacana tersebut tidak dibenarkan, karena:

  • Bisa mendorong masyarakat untuk melakukan sesuatu yang dilarang oleh syari’at yaitu memutus keturunan secara permanen.
  • Pengaturan keturunan merupakan hak suami istri sehingga wacana tersebut merupakan bentuk intervensi yang melampaui wewenangnya sebagai pejabat.
  • Bansos harus disalurkan kepada rakyat yang membutuhkan sehingga syarat vasektomi bisa menghalanginya untuk mendapatkan hak.

Referensi:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *