VENDING MECHINE

vending mechine

Vending Mechine adalah mesin yang menyediakan berbagai macam produk yang bisa dibeli oleh pelanggan secara otomatis, karena sistemnya yang otomatis, maka konsumen tinggal langsung memilih barang yang dinginkan dan tidak perlu lagi mengranti dikasir seperti di Toko biasa.

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum transaksi jual beli tanpa adanya penjual dan shighot ijab qobul seperti deskripsi diatas?

Jawaban: Hukumya khilaf sebagaimana perkhilafan dalam bai‟ mua‟thoh. Menurut Imam Nawawi diperbolehkan sedangkan menurut qoul masyhur tidak boleh.

Catatan:

Konsep bai‟ muathah lebih mendekati daripada diarahkan konsep akhdzu malil ghoir bi dzonni rido bil badal sebab dalam kasus akhdzu malil ghoir bi dzonni rido bil badal, orang yang mengambil harta orang lain menggantinya dengan qimah, sedangkan dalam kasus ini, penjual tidak ridha barangnya diambil kecuali dengan harga yang telah ditetapkannya. Adapun masalah kesepakatan harga (yang disyaratkan dalam bai‟ muathah) dalam kasus ini terjadi ketika penjual memformat harga dalam Vending Mechine dan pembeli menekan tombol dalam alat tersebut.

Keputusan ini juga dengan menimbang bahwa seluruh rukun jual beli telah terpenuhi (minus shighat). Alat Vending Mechine adalah alat dari penjual untuk bertransaksi dengan pembeli, sehinga aqid dalam kasus ini adalah penjual sendiri.

 b. Bolehkah secara terang-terangan menjual belikan mesin tersebut dengan niat memudahkan

transaksi?

Jawaban: Hukumnya diperbolehkan sebab mesin tersebut termasuk komoditi yang sudah

memenuhi syarat sebagai mabi‟.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *