Kontroversi Piagam PBB
Deskripsi masalah:
Pada 24 Oktober 1945, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) didirikan sebagai pengganti dari Liga Bangsa-Bangsa atas inisiatif Presiden Amerika Serikat ke-32, Franklin D. Roosevelt. PBB adalah organisasi internasional antar pemerintah negara yang bertujuan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional, membina hubungan persahabatan antar bangsa, dan membangun kerja sama internasional. Tak hanya fokus pada perdamaian, organisasi ini juga menangani berbagai masalah mulai dari pembangunan berkelanjutan, pengungsi, bantuan bencana, penanggulangan terorisme, pelucutan senjata, hingga mempromosikan demokrasi, hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan kemajuan perempuan.[1]
Pada saat didirikan, jumlah anggota organisasi PBB adalah 51 negara. Seiring berjalannya waktu, organisasi PBB memiliki 193 anggota dari berbagai macam negara, salah satunya adalah Indonesia yang resmi menjadi anggota pada 28 September 1950.[2] Sebagai anggota, Indonesia harus menerima Piagam PBB sebagaimana yang tertulis dalam Piagam PBB Pasal 2.3
Piagam PBB adalah perjanjian dasar dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangani di San Francisco pada 26 Juni 1945 oleh 50 anggota asli PBB. Piagam ini mulai berlaku pada 24 Oktober 1945 setelah diratifikasi oleh lima anggota pendirinya, yaitu Republik Tiongkok, Prancis, Uni Soviet, Britania Raya, Amerika Serikat dan anggota
lainnya.
Ada beberapa kemanfaatan yang diterima Indonesia sebagai salah satu anggota organisasi PBB, seperti meningkatkan hubungan internasional, memiliki suara dalam pengambilan keputusan global, mendapatkan akses ke sumber daya global, meningkatkan kerja sama regional dan global dan memperkuat keamanan nasional. Dampak tersebut juga dirasakan Indonesia sampai sekarang, terbukti bahwa perokonomian indonesia lebih stabil.[3] Sementara dampak negatif yang diterima Indonesia jika keluar dari PBB seperti yang telah dialami pada tahun 1965 adalah: perekonomian Indonesia merosot, harga bahan pangan naik dan nilai rupiah merosot, dan situasi moneter yang semakin parah dengan ditandai laju inflasi yang tinggi (hiperinflasi). Pendapatan per kapita Indonesia turun secara signifikan antara 19621963.[4] Ditambah lagi, Indonesia akan terisolasi dari dunia internasional.
Selain indonesia, ada beberapa negara yang pernah terkena sanksi akibat melanggar kesepakatan perdamaian yang tertuang dalam piagam PBB. Salah satunya adalah rusia yang terkena sanksi isolasi keuangan Moskow dari ekonomi global karena invasi yang dilakukan Presiden Vladimir Putin ke Ukraina. Sanksi ini memberikan dampak yang sangat signifikan pada pertumbuhan ekonomi di Rusia.6
Pemaparan di atas menunjukkan betapa mengikatnya piagam PBB bagi negaranegara yang menjadi anggota organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasalnya, jika ada negara yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam piagam PBB, maka dewan keamanan PBB memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada negara yang melanggar ketentuan tersebut.[5]
Meskipun piagam PBB bersifat mengikat, Indonesia terkadang dalam menetapkan kebijakannya masih berbeda dengan PBB. Seperti dalam kebijakan terkait HAM. HAM di Indonesia berebeda dengan HAM di Amerika. HAM yang dimuat di di dalam UUD 1945 diatur seimbang antara hak dan kewajiban setiap orang. Selain itu, terdapat pembatasan bagi setiap orang dalam menjalankan hak dan kewajibannya untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Sedangkan, pengaturan HAM di dalam Konstitusi Amerika memberikan hak yang seluas-luasnya kepada warga negara untuk menikmati hak asasinya.[6]
Kemudian terkait konflik Rusia dan Ukraina, meskipun PBB sudah membuat keputusan untuk memberikan sanksi yang berupa embargo terhadap Rusia, namun Indonesia masih menyuplai batu bara kepada Rusia. Namun di sisi lain, Indonesia masih mempertimbangkan keputusan PBB seperti dalam kebebasan LGBT, sampai sekarang Indonesia belum membuat regulasi terkait LGBT meskipun hal tersebut sudah di larang secara hukum islam.[7]
Di antara keputusan PBB yang masih menimbulkan kontroversi ialah terkait hak veto yang hanya dimiliki lima negara besar (Amerika Serikat, China, Prancis, Rusia dan
Inggris) yang terkesan tidak adil dalam membuat suatu keputusan. Pasalnya, dengan hak ini mereka bisa membatalkan (memveto) sebuah keputusan dalam sebuah persidangan. Bahkan, jika dalam persidangan ada 14 negara memilih keputusan “tidak”, akan tetapi mereka memilih “ya”, maka satu veto akan mengalahkan semua keputusan. Salah satu keputusan yang berasal dari hak veto ini adalah ketika China dan Rusia menggunakan hak veto mereka untuk membatalkan sanksi yang akan dijatuhkan PBB kepada pemerintah Suriah dalam konflik Suriah 19 Juli 2012. Padahal selama perang sipil di Suriah, diperkirakan ada 60.000 warga sipil terbunuh dan ribuan lain mengungsi.[8]
Secara garis besar, piagam PBB memiliki spirit menjaga perdamaian dan mencegah peperangan antar negara. Sehingga di dalamnya terdapat aturan tentang batas-batas negara yang berimplikasi pada kedaulatan suatu negara. Aturan ini memberikan konsekwensi ketidakbolehannya melakukan tindakan invasi kepada negara yang sudah berdaulat dengan batas negaranya.
Menurut sebagian pandangan, regulasi di atas terkesan kontradiktif terhadap teks-teks fiqih yang mewajibkan umat islam untuk mendirikan suatu negara dengan ideologi khilafah islamiyyah. Salah satu ideologi khilafah islamiyyah yang dinilai kontradiktif dengan regulasi di atas adalah kewajiban kolektif untuk memperluas wilayah teritorial islam agar bersatu padu dalam naungan negara khilafah islamiyyah. Akan tetapi, pada kenyataannya usaha mendirikan negara khilafah atau usaha untuk memperluas wilayah teritorial islam selalu berujung pada konflik kekerasan dan pertumpahan darah yang memberikan implikasi hancurnya peradaban umat manusia sebagaimana yang dilakukan oleh kelompok Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS).
Menanggapi hal di atas, Nahdlatul Ulama dalam acara “Satu Abad NU” merekomendasikan agar piagam PBB menjadi pengganti ideologi khilafah islamiyyah yang dinilai telah gagal menciptakan perdamaian dunia. Dalam rekomendasi tersebut, Nahdlatul Ulama berpandangan bahwa piagam PBB bisa menjadi dasar yang paling kokohuntuk menciptakan perdamaian dunia dan kemaslahatan umat manusia.[9]
Selain itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa Piagam PBB bisa menjadi sumber hukum bagi umat Islam. Hal itu disampaikannya saat acara Muktamar Internasional Fiqih Peradaban I yang menjadi rangkaian acara Puncak Resepsi 1 Abad Nahdlatul Ulama (NU). “Apakah Piagam PBB itu bersifat legal dalam Islam? Apakah ia sumber hukum bagi negara berpenduduk Islam? Jawaban dari pertanyaan itu, iya. Piagam PBB dapat menjadi sumber hukum yang mengikat secara syar’i bagi penduduk dan negara bangsa, termasuk muslim,” tutur Gus Yahya di Surabaya, Senin (6/2/2023)[10]. Dalam kesempatan lain, Gus Yahya juga menyampaikan bahwa maksud mengikat adalah ketidakbolehan secara syar’i bagi negara-negara yang menjadi anggota organisasi PBB melanggar kesepakatan yang ada dalam piagam PBB.
KH. Afifuddin Muhajir sebagai Wakil Rois ‘Aam PBNU juga menegaskan dalam kitab beliau bahwa Piagam PBB memiliki kekuatan hukum melalui dua pendekatan, yaitu status Piagam PBB sebagai bentuk perjanjian internasional dan sebagai ijma’: )4-2:شرعية ميثاق الأمم المتحدة في المنظور الإسلامي للشيخ عفيف الدين مهاجر )ص ووجوب الوفاء بالعهد لا فرق فيه بين أن يكون العهد بين فرد وفرد وأن يكون بين طائفة وطائفة. ويلاحظ أن ميثاق الأمم
المتحدة ليس معاهدة بين فرد وفرد أو بين طائفة وطائفة أو بين المسلمين وغير المسلمين، بل هو ميثاق دولي بين الأمم العامل.وإذا كان الوفاء بالعهد في الإسلام واجبا فيما لا يتعارض مع الشريعة من تحليل حرام أو تحريم حلال اقتضى ذلك النظر فيما إذاكان في ميثاق الأمم المتحدة ما يتعارض مع الشريعة أو لا يكون فيه ذلك؟ -إلى أن قال- إن ميثاق الأمم المتحدة التي صدقتعليه دول العالم بمثابة الإجماع العالمي ويكون حجة على المجتمع العالمي يجب عليهم احترامه والالتزام به
Pertanyaan:
a. Apakah piagam PBB dapat menjadi hukum yang mengikat secara syar’i bagi penduduk dan negara bangsa termasuk muslim khususnya di negara Indonesia?
Jawaban:
a. Piagam PBB merupakan kesepakatan (resolusi) bersama yang dapat mengikat secara syariat sebagai implementasi memenuhi perjanjian (mu’ahadah) yang tidak
bertentangan dengan syariat Islam.
Substansi perjanjian yang tertuang dalam PBB meliputi:
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional dengan melakukan tindakan-tindakan yang efektif untuk menyelesaikan konflik dan masalah antar negara meliputi setiap ancaman atau pelanggaran terhadap perdamaian internasional.
- Mengadakan kerja sama internasional untuk mencapai kemaslahatan
ekonomi, sosial, kebudayaan, atau yang bersifat kemanusiaan.
adalah isi perjanjian yang sejalan dengan ruh/maqashid syariat.
Adapun perjanjian yang bertentangan dengan nash, ijma dan qiyas, maka tidak mengikat bahkan wajib ditolak.
Referensi:
1. al-hawi al-kabir vol. 14 hal. 379 | 3. al-hawi al-kabir vol. 14 hal. 355 |
2. al-fiqh al-manhaji hal. 150 | 4. badai’ as-shonai’ vol. 7 hal. 109 |
1. الحاوي الكبير )14/ 379 )
إذا عقد الإمام الهدنة مع أهل الحرب كان عقدها موجبا لأمرين: أحدهما: للموادعة، وهي الكف عن المحاربة جهرا، وعن الخيانة سر ا، قال الله تعالى }وإما تخافن من قوم خيانة فانبذ إليهم على سواء{ ]الأنفال: 58[. والثاني: أن يشترك فيها الفريقان،فيلتزم كل واحد منهما حكمهما، ولا يختص بأحدهم ا؛ ليأمن كل واحد منهما صاحبه. قال الله تعالى }إلا الذين عاهدتم عند المسجد الحرام فما استقاموا لكم، فاستقيموا لهم{ ]التوبة: 7[. فإذا ثبت بهذين الشرطين وجب الوفاء بها، ولم يجز نقضها.
2. الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي) 150 )
ب- يجب على المسلمين الوفاء بكل شرط تح م لو ه للطرف الآخر، إلا شرطا أحل حراما، أو حرم حلالا، فلا يجوز الوفاء به،بل لا يجوز إقحامه في عقد الهدن ة.
3. الحاوي الكبير )14/ 355 )
قال الماوردي: لا يجوز للإمام أن يعقد الهدنة على شروط محظورة قد منع الشرع منها .-إلى أن قال- ومنها: أن يهادنهم علىألا نستنقذ أسرانا منهم، فهذه وما شاكلها محظورة، قد منع الشرع منها، فلا يجوز اشتراطها في عقد الهدنة، فإن شرطتبطلت، ووجب على الإمام نقضها؛ لقول النبي – صلى الله عليه وسلم – ردوا الجهالات إلى السنن، ولا تبطل الهدنة وإنكانت شرطا فيها؛ لأنها ليست كالبيوع من عقود المعاوضات التي تبطل بفساد الشرط؛ لما يؤدي إليه من جهالة الثمن،وليست بأوكد في عقود المناكحات التي لا تبطل بفساد المهر، ولا يلزم الإمام أن يعلمهم بطلان الشروط قبل مطالبتهم بها،فإن طالبوه بالتزامها أعلمهم حينئذ بطلانها في شرعنا، وأنه لا يجوز لنا العمل بها .فإن دعوه إلى نقض الهدنة نقضها، إلا أنيخاف منهم الاصطلام، فيجوز للضرورة، أن يلتزمها ما كان على ضرورته كما قلنا في بذل المال.
[1] https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210528120130-140-647822/sejarah-berdirinya-pbbpengertian-tujuan
[2] https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210528120130-140-647822/sejarah-berdirinya-pbbpengertian-tujuan
3
https://unic.un.org/aroundworld/unics/common/documents/publications/uncharter/jakarta_charter_bahasa. pdf
[3] https://www.liputan6.com/hot/read/5234632/10-manfaat-pbb-bagi-indonesia-pahami-tujuan-didirikannyaorganisasi-ini
[4] https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/10/140000869/dampak-indonesia-keluar-dari-pbb?page=all 6 https://www.cnbcindonesia.com/news/20220617122033-4-347991/jangan-kaget-ini-negara-terbanyak-kenasanksi-sampai-1500
[5] https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/05/230000969/peran-pbb-dalam-memelihara-perdamaiandunia?page=all
[6] Gusti Mashafira Berlia, “HAM Indonesia Mengatur Seimbang Antara Hak dan Kewajiban, Bagaimana dengan Aturan HAM di dalam Konstitusi Amerika?”, HeyLaw, Artikel Hukum Perbandingan.
[7] Keputusan Bahtsul Masail Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur
[8] https://international.sindonews.com/berita/1452974/45/menelanjangi-10-kegagalan-perserikatan-bangsabangsa
[9] https://www.nu.or.id/internasional/rekomendasi-muktamar-internasional-fiqih-peradaban-i-menolakkhilafah-mendukung-pbb
[10] https://www.liputan6.com/news/read/5199825/ketum-pbnu-piagam-pbb-bisa-jadi-sumber-hukum-umat-islam