Fiqih kontemporer adalah kajian fiqih yang fokus pada masalah-masalah hukum Islam yang muncul di era modern, yang tidak ditemukan dalam zaman Rasulullah SAW dan sahabatnya. Ia memerlukan ijtihad atau penafsiran hukum yang baru berdasarkan sumber hukum Islam, seperti Al-Quran, Sunnah, dan pendapat ulama terdahulu, serta mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Elaborasi:
- Definisi:Fiqih kontemporer adalah fiqih yang membahas hukum-hukum Islam yang bersifat praktis dan terperinci terkait masalah-masalah terkini, mulai dari zaman modern hingga saat ini.
- Perbedaan dengan Fiqih Klasik:Fiqih kontemporer berbeda dengan fiqih klasik karena masalah hukumnya muncul di masa modern, sedangkan fiqih klasik membahas hukum yang ada di zaman Rasulullah SAW dan sahabatnya.
- Sumber Hukum:Fiqih kontemporer tetap berlandaskan pada sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Sunnah, dan hasil ijtihad ulama terdahulu.
- Peran Ijtihad:Ijtihad atau penafsiran hukum menjadi penting dalam fiqih kontemporer untuk menentukan hukum bagi masalah-masalah baru yang muncul.
- Integrasi Iptek:Fiqih kontemporer juga mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menentukan hukum, karena banyak masalah baru yang muncul terkait iptek.
- Ruang Lingkup:Fiqih kontemporer mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, politik, dan budaya, sesuai dengan perkembangan masyarakat modern.
- Contoh Masalah:Beberapa contoh masalah fiqih kontemporer yang sering dibahas antara lain hukum nikah siri, perkawinan beda agama, masalah LGBT, korupsi, dan masalah kesehatan reproduksi.
- Tujuan:Tujuan fiqih kontemporer adalah memberikan solusi hukum Islam yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern, serta menjaga kemaslahatan umat manusia.